Image and video hosting by TinyPic

Sunday, November 27, 2016

ahmad dhani akhirnya minta maaf dan mengakui perbuatanya

pada kejadian khasus dugaan penistaan yang di lakukan oleh calon gubernur DKI JAKARTA
basuki tjahja purnama, yang mengakibatkan demo besar besaran pada tangal 4 november kemarin musisi ahmad dhani melakukan sebuah pidato yang dalam kalimatnya terdapat kata kata yang tidak pantas kata kata tersebuat merupakan sebuah hinaan terhadap peresident republik indonesia JOKO WIDODO dimana terdapat  kata anjing dan babi di dalam ucapanya "ingin aku mengucapkan president indonesia kita anjing!!!" kata kata itu di ucapkan oleh ahmad dhani di tengah tengah ribuan umat muslim yang berdemo pada tanggal 4 november kemarin  dan membuat ahmad dhani di laporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada pada tanggal 7 november 2016 banyak bukti kuat untuk para Laskar Rakyat Jokowi
salah satunya vidio asli yang di rekam oleh seseorang yang secara kebetulan sedang berada di tempat kejadian  namun tanggapan ahmad dhani ia merasa dirinya telah di fitnah Ahmad Dhani mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dilaporkan telah menghina Presiden Joko Widodo

ahmad dhani meminta maaf kepada media atas ucapanya menghina president
 di karenakan sudah kehabisan banyak biaya akibat perbuatan yang di lakukan oleh ahmad dhani  kini ahmad dhani pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat indonesia dan ia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk untuk menghina president dhani pun kini menyesalkan atas perbuatan yang telah ia lakukan pada pidatonya saat aksi bela islam 4 november 2016  dan memberikan pesan pada pengacaranya bahwa dhani telah menyesal  dan tidak seharusnya melakukan hal tersebut 
ramdan (pengacara ahmad dhani ) pernyataan yang dikatakan ahmad dhani telah di penggal oleh pihak pihak tertentu dan menunding ahmad dhani telah menghina president joko widodo 
ramdhan mengatakan pembelaan terhadap khasus ahmad dhani jika polisi merujuk pada pasal 207 KUHP, kasus yang dialamatkan kepada Dhani menjadi tidak nyambung karena pengaduan justru berasal dari pihak lain. "Karena penghinaan kepada Presiden sudah enggak ada, sudah dihapus, yang ada lembaga pemerintah," tutupnya.

Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".


http://www.rupiahqq.poker/app/Default0.aspx?ref=dela

No comments:

Post a Comment